PALANGKA RAYA – Dugaan adanya suara tembakan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh CI di lokasi PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB), dinyatakan tak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas), APK Jhon Digul Manra, pada saat melaksanakan press release, Rabu 4 Januari 2022 kemarin.
Pihaknya sendiri ketika menerima laporan dari masyarakat terkait suara letusan Senpi di kawasan PT. BMB dan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sebanyak lima saksi.
“Kami juga telah meminta keterangan ahli dari tiga saksi, yang terdiri dari ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI, ahli dari Perbakin dan ahli pidana,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Kamis 5 Januari 2023.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ahli pertama, bahwa dugaan Senpi yang ditembakkan oleh CI di kawasan PT. BMB, yakni merk WALTHER P22 dengan nomor buku kepemilikan senjata api No. Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023.
Namun, senpi tersebut telah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 lalu dan telah disimpan di gudang senjata Polda Kalteng.
“Untuk itu, bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan, akan dicabut surat izin kepemilikan dan penggunaan Senpinya serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP Jhon Digul Manra, berdasarkan keterangan ahli dari Perbakin, perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol nomor 1 Tahun 2022, merupakan sebuah penyimpangan, namun bukan suatu tindak pidana.
Sementara, hasil pemeriksaan dari Ahli Pidana menerangkan, jika secara aturan pengunaan senpi non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yang diduga dilakukan oleh terduga CI, hal tersebut diluar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak.
Untuk itu, unsur pasal UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh CI lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak.
“Artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemerintah keterangan ahli, kasus tersebut tidak memenuhi beberapa pasal, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.
Kemudian, berdasarkan asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
“Untuk itu, perbuatan terduga CI bukan merupakan suatu peristiwa pidana, tetapi perbuatan penyimpangan atau penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan Senpi dalam melakukan uji coba Senpi tidak pada tempatnya. Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, CI dilaporkan oleh PT. BMB akibat telah mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali ke arah kolam, yang dinilai membuat resah dan takut karyawan serta pejabat di perusahaan tersebut.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post