• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dugaan Suara Tembakan di PT. BMB Tidak Dapat Diproses, Kasus Ditutup!!

Dugaan Suara Tembakan di PT. BMB Tidak Dapat Diproses, Kasus Ditutup!!

Kamis, 5 Januari 2023
in Hukrim
A A
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul Manra.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul Manra.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya suara tembakan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh CI di lokasi PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB), dinyatakan tak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas), APK Jhon Digul Manra, pada saat melaksanakan press release, Rabu 4 Januari 2022 kemarin.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Pihaknya sendiri ketika menerima laporan dari masyarakat terkait suara letusan Senpi di kawasan PT. BMB dan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sebanyak lima saksi.

“Kami juga telah meminta keterangan ahli dari tiga saksi, yang terdiri dari ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI, ahli dari Perbakin dan ahli pidana,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Kamis 5 Januari 2023.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ahli pertama, bahwa dugaan Senpi yang ditembakkan oleh CI di kawasan PT. BMB, yakni merk WALTHER P22 dengan nomor buku kepemilikan senjata api No. Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023.

Namun, senpi tersebut telah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 lalu dan telah disimpan di gudang senjata Polda Kalteng.

“Untuk itu, bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan, akan dicabut surat izin kepemilikan dan penggunaan Senpinya serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri,” ucapnya.

Lebih lanjut AKP Jhon Digul Manra, berdasarkan keterangan ahli dari Perbakin, perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol nomor 1 Tahun 2022, merupakan sebuah penyimpangan, namun bukan suatu tindak pidana.

Sementara, hasil pemeriksaan dari Ahli Pidana menerangkan, jika secara aturan pengunaan senpi non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yang diduga dilakukan oleh terduga CI, hal tersebut diluar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak.

Untuk itu, unsur pasal UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh CI lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak.

“Artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemerintah keterangan ahli, kasus tersebut tidak memenuhi beberapa pasal, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

Kemudian, berdasarkan asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

“Untuk itu, perbuatan terduga CI bukan merupakan suatu peristiwa pidana, tetapi perbuatan penyimpangan atau penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan Senpi dalam melakukan uji coba Senpi tidak pada tempatnya. Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, CI dilaporkan oleh PT. BMB akibat telah mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali ke arah kolam, yang dinilai membuat resah dan takut karyawan serta pejabat di perusahaan tersebut. 

(rzl/matakalteng.com)

Share3Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bawa Sabu dari Kampung Ponton, Pria ini Nyaris Tabrak Polisi 

Next Post

DPRD Dorong Pemuda Kembangkan Olahraga di Mura

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Dorong Pemuda Kembangkan Olahraga di Mura

Serangan Jantung, Penjual Es Keliling  Ditemukan Tak Bernyawa

9 Januari, Awal Masuk Semester Genap

Polres Barsel Geledah Ruang Tahanan

Pertumbuhan UMKM di Barito Selatan Dinilai Sudah Bagus

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK