PALANGKA RAYA – Dalam waktu dekat, kepolisian akan kembali melakukan tilang manual, khususnya terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengarkan dan menyerap sejumlah aspirasi dari masyarakat.
“Masukan yang paling banyak ke kami itu adalah keresahan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong,” katanya, Selasa 3 Januari 2023. Penggunaan knalpot brong tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan berlalu lintas. Sebab, suara yang dihasilkan oleh knalpot brong tersebut banyak membuat warga merasa terganggu.
“Memang sementara ini untuk penegakan hukum sesuai dengan perintah pimpinan kita menggunakan ETLE. Tetapi untuk knalpot brong ini kan jenis pelanggaran yang tidak bisa direkam oleh ETLE,” ungkapnya.
Namun sebelumnya, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi agar para pengendara dapat mengganti knalpot nya dengan knalpot yang standar. “Nanti untuk bentuk sanksinya, khusus knalpot brong akan kita padukan dengan tilang manual dengan ETLE untuk pendataan,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post