SAMPIT – Tindak asusila dengan korban anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini meningkat. Tercatat 26 kasus asusila dan pencabulan yang ditangani aparat Polres Kotim selama tahun 2022.
Dari 26 kasus tersebut bermacam-macam, yang paling banyak motif pelaku melakukan tindakan asusila ini adalah bujuk rayu sebanyak 6 kasus, ancaman 5 kasus, pacaran 6 kasus dan untuk pencabulan ada dua motif pelaku melancarkan aksinya, yaitu motif ancaman 2 kasus serta ada hubungan spesial (pacaran) 6 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 hanya ada 18 kasus.
“Kasus tindakan asusila dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini mengalami peningkatan pada tahun 2022 ini,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani diwakili oleh Kabag OPS Kompol Samsul Bahri, Kamis 29 Desember 2022.
Dilanjutkannya, dari kasus asusila yang ditangani Polres Kotim korbannya rata – rata anak di bawah umur, khususnya pelajar. Berdasarkan penyidikan pihaknya, pelaku kejahatan asusila melakukan perbuatan tersebut diduga akibat dari lingkungan pergaulan dan perkembangan media sosia serta faktor keluarga.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu pengawasan dari orang tua dan kepedulian lingkungan masyarakat, dalam mengawasi anak – anaknya itu perlu dilakukan.
“Tindakan asusila yang mendominasi terjadi yaitu di perumahan ada 16 kasus, Hotel atau penginapan 1 kasus, dan ditempat lainnya 2 kasus. Sementara tindakan pencabulan itu sering terjadi yang paling banyak di perumahan ada 6 kasus dan sekolahan 1 kasus,” ungkapnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post