SAMPIT – Sebagai pengguna aplikasi percakapan di telepon seluler (Ponsel), kita seharusnya bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal maupun dalam percakapan grup, Senin, 19 Desember 2022.
Walaupun akses informasi yang kian mudah tidak hanya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga sebaliknya. Berbagai informasi negatif pun kian mudah menyebar, salah satunya konten pornografi.
Pengguna aplikasi percakapan maupun media sosial bisa dikurung jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Baamang, AIPDA Dwi Arvindi mengatakan, anggota grup WhatsApp mengirim konten pornografi tanpa ada larangan dari admin grup, maka admin grup akan terkena pidana.
“Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama yaitu akan terkena pidana UU ITE, jika ada yang melaporkan. Admin seharusnya menindak dan melarang anggotanya mengirim informasi yang bersifat sensitif, anak dibawah umur, atau pornografi,” katanya.
Ia menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” ungkapnya.
Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan, dan lainnya.
Sementara yang mengatur tentang penyebar konten yaitu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 19 Tahun 2016 dan UU Nomr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini adalah bentuk pembaruan dari UU Nomor 11 tentang ITE yang disahkan pada tahun 2008. Peraturan ini sendiri mengatur berbagai informasi elektronik di Indonesia, termasuk konten pornografi.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post