PALANGKA RAYA – Sebagai upaya tindak lanjut terkait terbitnya putusan dari Mahkamah Agung (MA), tentang vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa bandar sabu yakni Saleh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, dalam waktu dekat akan mengambil tindakan.
Sebelumnya, oleh BNNP Kalteng, Saleh berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati adanya narkoba seberat 2 ons yang disimpan di dalam kamarnya, pada Oktober 2021 lalu.
“Kami telah menerima terkait eksekusi putusan dari MA. Untuk tindakan ini, kami akan secara patut memanggil terpidana dan kuasa hukumnya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata, pada saat dikonfirmasi, Selasa 13 Desember 2022.
Sesuai dengan standar operasional prosedur, jika dalam tiga kali pemanggilan nantinya tidak dipenuhi terdakwa, maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Setelah masuk dalam DPO ini nantinya, kami juga akan melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bersinergi kepada seluruh stakeholder terkait,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post