KUALA KURUN – KPU Kabupaten Gumas melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu tahun 2024, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, parpol, bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, dan atau pemangku kepentingan lain.
”Kami sudah menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gumas dalam pemilu 2024, setelah dilakukan uji publik,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan, kursi di dapil I yang mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ditetapkan sebanyak 10 kursi anggota DPRD, atau bertambah dua kursi dibandingkan pemilu 2019. Selanjutnya, dapil II mencakup Kecamatan Manuhing Raya, Manuhing, Rungan Barat, Rungan, dan Rungan Hulu ditetapkan delapan kursi, atau berkurang satu kursi.
”Untuk dapil III mencakup Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, dan Tewah ditetapkan tujuh kursi atau berkurang satu kursi. Keseluruhan, ada 25 kursi di DPRD Gumas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous atau berbatasan, kohesivitas, dan kesinambungan.
”Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut menggunakan data dari kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2), serta data dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post