PALANGKA RAYA – Jajaran Satnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (30) yang diduga merupakan kurir sabu, di sebuah penginapan di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu 13 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan tersebut.
“Informasi dari warga setempat, jika pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Oleh sebab itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin 14 November 2022.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 40 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram, satu Unit timbangan digital, satu buah kotak kardus kecil. Kemudian, satu plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan satu unit Handphone warna hitam.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di kantor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut lainnya,” ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post