PALANGKA RAYA – Bermodalkan sebagai petugas dari Dinas Sosial, emas seberat 17 gram milik Atie (56) warga Jalan G. Obos 20 E, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, raib, Selasa 8 November 2022 petang.
Susi (32) anak korban mengatakan, kejadian bermula pada saat dirinya bersama ibunya tengah menjaga kios miliknya yang berada di muara Jalan G. Obos 24. “Tiba-tiba datang seorang perempuan (pelaku,red) yang mengaku dari Dinas Sosial hendak memberikan bantuan sosial kepada ibu saya,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 10 November 2022 siang.
Setelah menjelaskan terkait bantuan sosial tersebut kepada ibunya, terduga pelaku yang berciri-ciri rambut ikal, bertubuh tinggi dan berisi tersebut, meminta KTP ibunya sebagai persyaratan penyerahan bantuan sosial.
Namun pada saat itu, ibunya mengaku jika dirinya tidak membawa KTP dan tertinggal di rumah. “Pelaku itu bilang mau menunggu ibu saya pulang untuk mengambil KTP. Tapi ternyata pelaku ikut ke rumah untuk mengambil KTP,” ungkapnya.
Sesampainya di rumah, lanjut Susi, pelaku langsung mengajak ibunya ke kamar tempat KTP nya tersimpan. Tak menaruh curiga, ibunya membawa pelaku ke dalam kamar. Pelaku diduga mengambil 17 gram emas yang tersimpan di dalam dompet kecil yang berada di atas lemari, pada saat ibunya lengah.
“Jadi kan waktu itu ibu saya ada keluar masuk kamar, kadang ke toilet dan mengambil sesuatu. Jadi kemungkinan waktu itu pelaku mengambil emas ibu saya,” bebernya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan pada saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post