SAMPIT – Tiga pria berinisial YY (41), PY alias Broto (21) dan PW alias Ipur (23) ditangkap Polsek Antang Kalang karena mencuri 127 janjang buah sawit milik PT. Buana Adhitama (BAT).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi menyatakan, peristiwa tersebut terjadi Blok E 1, Divisi 5 Sapiri Estate, PT. Buana Adhitama Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.
“Saat itu petugas disitu sedang patroli dan menemukan satu buah mobil pick up yang sedang bermuatan buah kelapa sawit yang dibawa oleh ketiga pelaku,” kata Kapolsek Antang Kalang, Senin, 7 November 2022.
Affandi melanjutkan, melihat itu petugas langsung menanyakan kepada ketiganya terkait asal buah tersebut. Namun, para pelaku tidak bisa menyebutkan lokasinya. Anggota keamanan yang sedang patroli pun melakukan pemeriksaan di lahan tersebut dan menemukan lokasi bekas baru panen.
“Barulah saat itu para pelaku mengaku melakukan pemanenan buah di tempat itu dan memuat kedalam pick up yang mereka bawa tersebut,” jelasnya.
Ketiga pelaku itu disangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUHP.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post