PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Cempaka.
“Reka adegan tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mempertajam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dalam melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka, Kompol Ronny M Nababan, Kamis, 3 November 2022.
Dijelaskannya, rekonstruksi rencananya akan dilakukan di rumah korban AY (50) dan FN (46) yang terletak di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, agar segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rencananya rekonstruksi ini akan dijadwalkan pada pekan depan. Jika tidak ada halangan, akan berlangsung pada Selasa (8 November 2022) mendatang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan pra-rekontruksi terkait pembunuhan keji yang dilakukan oleh Utuh Zentih alias FA (26).
Pria yang diketahui akrab dengan korban ini, ditangkap tim Tim Macan Kalteng di kediamannya yang terletak di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Sabtu, 8 Oktober 2022.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post