PALANGKA RAYA – Selama Oktober 2022, lima orang budak sabu ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya. Dari kelima tersangka, terkumpul barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,05 gram.
“MY, WH, KN, HM dan HS, ditangkap ditempat berbeda. Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau,” kata Kasatreskoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis, 3 November 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 4 tersangka mengaku sebagai pengedar, sementara 1 nya merupakan kurir. Mereka merupakan jaringan yang berbeda.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Para pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post