PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian celana dalam, milik Via Nurhalizah (18) di Jalan G. Obos 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah orang saksi dan telah melakukan olah TKP. “Sudah ada 3 orang saksi yang kita periksa dan melakukan olah TKP,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, pada saat dikonfirmasi, Rabu 2 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah mengantongi satu orang nama yang diduga merupakan pelaku pencurian. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi-saksi. “Indikasi kami, pelaku merupakan seseorang yang menyukai korban, namun tidak kesampaian,” ungkapnya.
Namun saat ini, lanjut Kompol Hj. Susilowati menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengamankan pelaku. “Masih kita selidiki lagi lebih dalam. Semoga segera tertangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 lembar celana dalam milik wanita muda bernama Via Nurhalizah (18) raib digondol maling dari rumahnya, di Jalan G. Obos 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu. Dalam peristiwa tersebut, maling masuk ke dalam rumah dengan membobol kunci pintu depan rumah korban menggunakan linggis.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post