PALANGKA RAYA – Diduga lecehkan gadis di bawah umur, seorang oknum perwira pertama polisi atau berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan mutasi demosi kepada yang bersangkutan.
Mutasi demosi, merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Sudah kita tindak tegas, selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jumat 28 Oktober 2022.
AKP M diduga melakukan pelecehan seksual di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu. Dalam melakukan aksinya, terlapor diduga menyentuh secara sengaja salah satu bagian sensitif dari korban.
“Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut. Kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kita pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post