SAMPIT – Setelah melarikan diri selama tiga hari, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus Dani. Ia diduga menganiaya kekasihnya bernama Meli pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu di Jalan Perca, Kecamatan MB Ketapang.
Pelaku sempat kabur keluar kota Sampit sebelum diringkus oleh pihak kepolisian di Jalan Kapten Mulyono pada 16 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, untuk informasi itu, pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga melakukan perbuatannya tersebut. “Benar, saat ini pelaku masih kami periksa,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa 18 Oktober 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dani menganiaya kekasihnya di kamar mandi di barak Jalan Perca RT 19 RW 08, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang dengan menggunakan pisau dapur, dengan puluhan luka tusukan di sekujur tubuhnya sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Dr Murjani untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah menganiaya Meli, Dani kabur meninggalkan pacarnya seorang diri di kontrakannya. Pintu barak dikunci, syukurnya Meli dapat keluar lewat jendela dengan cara memecahkan kaca.
Setelah berhasil keluar dengan kondisi lemas tak berdaya di pekarangan barak. Langsung dievakuasi oleh warga serta relawan PMI Kotim dan aparat kepolisian ke rumah sakit.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post