NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan stimulan bantuan permodalan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang ada di Kabupaten Lamandau, Selasa 18 Oktober 2022.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam acara sosialisasi perizinan berusaha dan penyerahan NIB di Aula Bappedalitbang setempat yang dihadiri oleh Sekda Lamandau, Kepala DKUKMPP, Kepala DPMPTSP serta diikuti oleh ratusan pelaku UMK yang ada di Kabupaten Lamandau.
Dalam sambutannya, Hendra menyebutkan, pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir cukup mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk para pelaku UMK perseorangan.
“Pemerintah Daerah juga memikirkan bagaimana memberikan daya tahan kaitan penguatan ekonomi dengan memberikan stimulan untuk modal usaha. Dengan catatan, usaha bapak ibu sekalian harus tercatat di pemerintah daerah,” ucapnya.
Dilanjutkan, adanya stimulan nantinya akan memberikan pengawasan terhadap usaha pelaku UMK. Stimulan ini agar memperkuat bidang usaha, baik itu usaha pembuatan kue, jajanan, perbengkelan dan lain sebagainya. “Kami akan mengawasi. Jangan justru ketika sudah diberikan stimulan usahanya malah tidak berkembang,” ujarnya.
Hendra menegaskan, stimulan tersebut harus digunakan untuk penguatan permodalan dan tidak diperbolehkan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. “Pemerintah niatnya baik, dengan memberikan stimulasi untuk daya ketahanan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, dari hasil pendataan yang dilakukan pihak DKUKMPP Lamandau ada ratusan orang pelaku UMK perseorangan. Dimana, masing-masing pelaku UMK perseorangan akan mendapatkan stimulan bantuan permodalan sebesar Rp 5 juta.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post