PALANGKA RAYA – Misteri kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46), di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, akhirnya terungkap.
Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut. Terduga pelaku pembunuhan pasutri tersebut, memiliki ciri-ciri rambut keriting dan pirang, badan cungkring, mata dan hidung besar, berkulit sawo matang serta usia diperkirakan sekitar 30 hingga 35 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya, tim gabungan kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam (Sajam) berupa parang yang dibuang pelaku di saluran drainase besar di persimpangan Jalan Seth Adji – Nyai Undang.
Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan sajam berupa parang yang diperkirakan sepanjang satu meter dan tanpa gagang di saluran drainase tersebut. Upaya pencarian barang bukti tersebut, sontak mengundang perhatian warga sekitar.
“Banyak polisi tadi seperti mencari sesuatu di saluran drainase. Bingung juga dan penasaran apa yang dicari mereka,” kata salah seorang warga setempat, Restu, Sabtu 8 Oktober 2022. Dirinya baru mengetahui ketika tim gabungan berhasil menemukan barang bukti yang selama ini dicari.
“Salut sama kepolisian bisa mengungkap terduga pelaku pembunuhan. Sehat selalu polisi,” tandasnya. Kemudian, barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post