PALANGKA RAYA – Ratusan botol alkohol kadar 70 persen dan ratusan sachet minuman energi, yang diduga sebagai campuran gaduk atau minuman keras (Miras) oplosan diamankan Polisi, Sabtu 24 September 2022 malam.
Ratusan botol minuman beralkohil tinggi diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di sebuah kios Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras oplosan di kawasan tersebut.
“Setelah kami selidiki, kami berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pemilik kios,” katanya, usai melakukan penggerebekan. Berdasarkan pengakuan pemilik kios, alkohol 70 persen tersebut didapat dari sejumlah apotek yang ada di Kota Palangka Raya.
Kemudian, alkohol 70 persen tersebut dioplos menggunakan air mineral yang dicampur dengan minuman energi dan dijual ke warga dengan harga Rp 20 ribu per-botolnya. “Menurut pengakuan pasutri, usaha tersebut telah dilakukan sejak lama,” ucapnya.
Kemudian, pasutri serta barang bukti diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sementara kita amankan dulu untuk kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post