KUALA KURUN – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Gumas sudah dibuka. Seluruh pihak berhak untuk mendaftarkan diri, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
”Kami persilahkan PNS Pemkab Gumas untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi anggota panwascam,” ujat Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Minggu, 25 September 2022.
Dia menuturkan, selama yang bersangkutan telah mendapat izin langsung dari atasan, dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka silahkan saja mendaftarkan diri menjadi anggota panwascam.
”Hak setiap PNS untuk mendaftarkan diri menjadi anggota panwascam. Kalau syarat yang ditentukan terpenuhi, kami persilahkan untuk mendaftar,” katanya. Dia menuturkan, seluruh pihak tanpa terkecuali harus menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, termasuk PNS.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana menyampaikan, ada 36 orang yang dicari dalam perekrutan calon anggota panwascam. Mereka tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian tiga orang per kecamatan dan keterwakilan perempuan 30 persen.
”Untuk persyaratan secara detail, bisa dilihat langsung ke website resmi Bawaslu Gumas. Disana juga dijelaskan berbagai dokumen yang harus disiapkan dan berbagai hal terkait lain,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post