SAMPIT – Seorang Duda berinisial AT terkejut lantaran dibangunkan oleh personel Polsek Telawang. Pria berusia 31 tahun ini tertidur setelah mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Effendi mengatakan, penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku sering mengedarkan barang haram perusak sistem saraf otak manusia tersebut.
Personel pun langsung melakukan penyelidikan. Saat itu pihaknya mengetahui pelaku sedang berada di rumah. Anggota dari Korps Bhayangkara ini pun bergerak, saat ditemui, pelaku sedang tertidur pulas di kediamannya. “Pria ini kami amankan saat asik tidur. Pada saat mengamankan pelaku tersebut kaget,” jelas Kapolsek Telawang, Kamis, 22 September 2022.
Ketika digeledah di rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 87, Perumahan Graha Nomor 21, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditemukan 1 bungkus paket seberat 0,70 gram, dan satu set alat isap. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku saat itu tertidur setelah menghisap sabu. Dia sudah 6 bulan jual beli sabu. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu,” tambahnya
Atas perbuatannya ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(gus/matakateng.com)
Discussion about this post