NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, baru-baru ini mengamankan seorang pria, JS (35) yang diduga sebagai pelaku perjudian online di Kelurahan Nanga Bulik RT. 07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat 16 September 2022 kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Reskrimnya IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pemain judi online. “Pengungkapan kasus ini Kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online di wilayah Kelurahan Nanga Bulik,” ungkapnya, Sabtu 17 September 2022.
Dari informasi tersebut, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, yakni JS beserta sejumlah barang bukti. “Dari hasil pemeriksaan JS mengakui melakukan perjudian secara online menggunakan handphone miliknya,” jelas Kasat Reskrim.
Dirinya menyebut, hasil dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai atau handphone, satu buah kartu ATM beserta buku tabungan serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah Kita amankan di Mapolres Lamandau,” sebutnya. Kasat Reskrim Lamandau menambahkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post