PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selama 25 hari mulai tanggal 12 Juli hingga 5 Agustus 2022 telah berhasil mengungkap tindak pidana di bidang pertambangan, yaitu kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Dari perkara tersebut jajaran kepolisian berhasil mengungkap total temuan yang didapat oleh Tim Gakkum Ops PETI Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, sebanyak Rp 235.560,000 beserta emas seberat 1.396,69 Kilogram.
“Direktorat Khusus berhasil mengungkap empat kasus, tiga kasus merupakan kasus penadah atau penampung hasil penambangan emas, kemudian satu kasus adalah kegiatan penambangan tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut ditetapkan sembilan orang tersangka yang ditangani oleh timsus,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa 23 Agustus 2022.
Para tersangka yaitu berinisal AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY, dan, WN diamankan dari beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah. “Jadi untuk yang diamankan oleh Direktorat timsus itu ada Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan dua di Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Akibat dari perbuatannya tersebut sebagian tersangka terancam dikenai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 100 Miliar.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post