KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bersurat kepada DPRD Seruyan terkait dengan penyelesaian permasalahan tapal batas desa.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, surat tersebut berisi permohonan kepada pihaknya agar DPRD Seruyan bisa memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas dan menyelesaikan permasalahan.
“Kami minta silahkan nanti desa bersurat kepada kami. Dari surat itulah yang akan menjadi dasar kami untuk menggelar RDP dalam rangka bermusyarawah menyelesaikan permasalahan tapal batas desa antara Desa Sungai Undang dengan Kelurahan Kuala Pembuang (KP) II,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 23 Agustus 2022.
Karena menurutnya, jika tidak ada surat permohonan resmi dari pihak desa, maka pihaknya akan sulit untuk bertindak. “Sering juga saya sampaikan, kita itu kadang-kadang mau bertindak tapi kalau tidak ada surat itu sulit juga,” ujarnya.
Maka dari itulah, dirinya meminta kepada pihak desa agar bisa menyampaikan surat kepada DPRD Seruyan agar memfasilitasi RDP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu, pihaknya sepakat dan sangat mendukung agar permasalahan tapal batas desa antara kedua belah pihak bisa segera diselesaikan. Disamping penting untuk pelaksanaan pemilu, hal ini juga berpengaruh terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan administrasi.
“Saya sepakat agar dilaksanakan RDP. Kita bermusyawarah untuk mencari solusi yang terbaik. Silahkan suratnya disampaikan, nanti akan kita panggil dari pihak kecamatan, administrasi pemerintahan dan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post