KUALA KURUN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dalam perkara bulan Juli tahun 2022. Sabu tersebut milik tersangka SH (29) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 14,13 gram dan berat bersih 13 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, Selasa, 16 Agustus 2022.
Jika diuangkan, kata dia, sabu yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 36.100.000 yang bisa digunakan untuk menyelamatkan kurang lebih 72 orang/jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Tersangka SH sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, SH ditangkap di kios miliknya, di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, pada Selasa, 26 Julii 2022 dengan barang bukti empat paket sabu.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post