NANGA BULIK – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang haram dengan jumlah besar dalam jumlah mencapai 3 Kg lebih hasil pengungkapan dua kasus narkoba yang mayoritas berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Disaksikan secara langsung oleh Bupati, Dandim 1017, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri setempat, Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan dari 6 tersangka yang telah diamankan.
“Hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kg serta 939 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, usai kegiatan.
Disebutkan Kapolres, apabila diuangkan sabu-sabu tersebut ditafsir mencapai kurang lebih 4,5 Miliar Rupiah, sedangkan pil ekstasi ditaksir sekitar 500 Juta Rupiah . “Dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba kurang lebih 3 Kg sabu ini menyelamatkan kurang lebih 31 Ribu jiwa manusia,” jelasnya.
Ditanya terkait wilayah Lamandau sebagai jalur lalu lintas narkoba asal Kalimantan Barat, Bronto Budiyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami imbau kepada masyarakat Lamandau, apabila mengetahui atau mendapati adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, agar segera menginformasikan ke kami (Polres Lamandau) agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Diketahui, pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi gol 1 tersebut dilakukan dengan dimasukkan kedalam panci yang berisi air mendidih dan direbus dengan campuran cairan pembersih lantai, selanjutnya dibuang ke septic tank.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post