NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kalteng. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatnarkoba, IPTU Aditya Arya Nugroho saat menggelar jumpa pers di Aula Joglo Mapolres setempat, Rabu 10 Agustus 2022.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh anggota Satlantas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik pada tanggal 14 Juli 2022. Saat melakukan pemeriksaan pengendara roda empat, petugas menemukan alat isap (bong) yang disimpan pada tas kecil warna cokelat,” ungkap Kapolres memulai press conference.
Bronto menambahkan, anggota Satlantas mengamankan dua orang Rs (33) alias A dan Rn (26) yang berada dalam kendaraan tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kemudian anggota Res Narkoba melakukan penggeledahan dalam mobil terlapor dan menemukan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan 943 butir pil ekstasi yang disimpan dalam box speaker. Petugas langsung mengamankan dua tersangka beserta barang bukti di Mapolres Lamandau,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Kapolres lagi, pada tanggal 15 Juli 2022, pengembangan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba beserta anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. “Pada kegiatan Control Delivery oleh petugas di Jalan Karang Taruna, Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, anggota berhasil menangkap satu tersangka Jh dan langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Bronto lagi, masing-masing kurir menerima imbalan sebesar 10 Juta Rupiah per 1 Kg narkoba yang mereka bawa. “Dua orang tersangka Rs dan Rn ini tidak mengenal dengan Jh, mereka jaringan terputus, dan diduga ini jaringan internasional. Tugas 2 tersangka mengantarkan barang untuk diletakkan di suatu tempat, dan tugas satu tersangka lain mengambilnya,” beber Kapolres Lamandau.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak dua kali. “Saya tidak mengenal bos besarnya, saya sudah dua kali mengantarkan barang dan akan dikasih imbalan 10 juta per kilo, saya menyesal melakukan ini,” ujarnya.
Usai Press Conference, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mendapat arahan khusus dari Kapolda terkait penanganan kasus narkoba di Lamandau karena wilayahnya merupakan pintu masuk Kalteng dari arah Kalbar.
“Kita mendapat penekanan terkait Lamandau sebagai jalur lintasan peredaran jaringan internasional yang masuk ke wilayah Kalteng, oleh karena itu Saya intruksikan ke jajaran untuk bertindak tegas dalam memerangi penyelundupan narkoba ini,” pungkasnya.
Diketahui, terhadap para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post