PALANGKA RAYA – Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat 24 Juni 2022 pukul 15:00 WIB.
Dua tersangka yakni JH (laki-laki) dan RE perempuan ditangkap di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang saat mengendarai mobil.
“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang berdasarkan informasi dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah Kota Sampit,” jelas Kepala BNNP Kalteng, Sumirat Dwiyanto, Selasa 19 Juli 2022.
Saat itu tersangka JH dan RE di geledah petugas BNNP, ditemukan barang bukti dua bungkus besar plastik bening, satu bungkus sedang plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 236,1 gram, satu buah kantong kresek warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka RE yaitu 1 unit handphone merek vivo.
Tidak sampai disitu lanjut Dwiyanto, petugas BNNP Kalteng melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari FR.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap FR. FR kemudian ditangkap di Gang Sadir Jalan Walter Condrat Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan FR petugas menemukan barang bukti delapan klip plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat 1.3 gram, 1 unit handphone, dan satu buah tas selempang.
FR pun mengaku barang haram tersebut pesanan A. Petugas tidak menunggu lama, A langsung ditangkap disebuah barak lokasi yang sama. Dari tersangka A petugas menemukan barang bukti, satu unit handphone, uang tunai Rp 11.600.000 dan satu buah tas selempang.
“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 3 bungkus Narkotika golongan 1, jenis metamvitamin atau sabu seberat 236,1 gram, dan berat nettonya adalah 232,8 gram, dan sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan pengujian laboratorium 2,1 gram atau 1,44 gram, dan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan dengan berat 15,74 gram, setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pengujian bukti persidangan, akan dimusnahkan seberat 218,7 gram,” imbuhnya
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post