PALANGKA RAYA – Simpang empat Kampus Universitas Palangka Raya (UPR), Jalan H Timang-Jalan Bukit Keminting, belum memenuhi spesifikasi untuk pemasangan traffic light atau lampu merah.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakhpahan. Hal itu berdasarkan survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) atau gerakan membelok terklasifikasi, dan melakukan inventarisasi di simpang empat Bukit Keminting-UPR pada jam sibuk lalu lintas.
“Beberapa waktu lalu, pihak UPR telah mengajukan untuk memasang traffic light di ruas jalan tersebut. Dan ternyata setelah beberapa kali dilakukan pengujian lapangan, ternyata ruas jalan tersebut belum memenuhi spesifikasi, atau aturan pemasangan traffic light, sebagaimana yang tertuang dalam UU 22 tahun 2009 dan Permenhub 95/2015,” ucap Alman 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan, karena tingkat kepadatan jalan tersebut hanya terjadi pada jam-jam tertentu saja. Seperti pada arah Jalan Bukit Keminting menuju arah Jalan Tingang. Pada perempatan tersebut hanya ramai pada pukul 11.00-17.00 WIB. Lalu arah Jalan Bukit Keminting menuju Jalan Yos Sudarso, di perempatan itu hanya ramai pada pukul 15.00-17.00 WIB.
“Sedangkan untuk tingkat pelayanan jalan, ruas simpang empat tersebut arusnya masih stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dibatasi oleh kondisi lalu lintas,” jelasnya
Berdasarkan Permenhub 96 tahun 2015, ketentuan persimpangan jalan yang memiliki traffic light adalah volume lalu lintas yang memasuki simpangan ada di atas 750 kendaraan per jam selama 8 jam. Lalu waktu tundaan rata-rata kendaraan diatas 30 detik, jumlah pejalan kaki yang menyeberang diatas 175 orang per jam selama 8 jam, dan angka kecelakaan diatas 5 kasus per tahun.
“Kesimpulannya, volume lalu lintas yang tinggi hanya ada di jalan utama yakni Jalan Bukit Keminting. Kapasitas simpang jalan tersebut juga masih mampu menampung kendaraan yang melintas pada waktu
bersamaan. Dan derajat kejenuhannya ada pada level C serta tundaan di bawah 30 detik per simpangan. Jadi belum perlu adanya trafffic light. Kalau dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah baru berupa kemacetan yang semakin parah,” imbuh Kepala Dishub.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi permasalahan lalu lintas di ruas jalan tersebut, mulai dari penyiagaan petugas Dishub pengatur lalu lintas hingga menyiapkan berbagai marka dan rambu lalu lintas.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post