SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Arifandi (48) dengan Barang Bukti (BB) 3,57 gram sabu, dan lokasi diamankannya pelaku tersebut di Jalan Muhran Ali, Gang Masjid Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolsek Baamang AKP Angga melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Haryadi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut. “Pelaku merupakan warga Baamang Tengah. Penangkapan pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi Narkotika di area tersebut,” kata Iptu Dwi Haryadi, Senin 27 Juni 2022.
Berkat informasi dari warga, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Arifandi di Jalan Muhran Ali. Kebetulan pelaku berada di rumahnya sehingga langsung diamankan.
Dijelaskan Dwi, saat itu aparat melakukan melakukan penggeledahan di badan dan rumah pelaku. Ditemukan 7 bungkus plastik berisikan barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di kantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan lagi 3 bungkus plastik berisikan barang diduga narkotika dengan BB 3,57 gram.
“Pada saat mengamankan pelaku, kami juga mengamankan BB (barang bukti) 1 buah Hp warna hitam yang dipergunakan untuk transaksi narkotika dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu. Kemudian barang tersebut diakui pelaku dari hasil penjualan satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Dwi.
Oleh aparat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Baamang untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 saya 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post