SAMPIT – Seorang warga berinisial MA alias AS ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai Satpam ini ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Ketapang (MBK).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatreskoba AKP I Made Rudian mengatakan, pria berusia 47 tahun itu ditangkap dini hari (Jumat, 10 Juni 2022), sekitar pukul 01.3 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan bisnis yang dijalankan pelaku.
Tidak menunggu waktu yang lama, pelaku berhasil ditangkap dengan mudah. Aparat menemukan sabu sebanyak 6 paket kecil yang disembunyikan pelaku di lantai dapur rumahnya. Kemudian 2 paket lainnya dikasur kamar pelaku. Total sabu itu seberat 3,16 gram.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun pennjara,” tutup Made.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post