BUNTOK – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (45) yang bertugas disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melakukan pelecehan/pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, hal bejat tersebut terjadi pada Kamis 28 April lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas. “Kami telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres, Kamis 2 Juni 2022.
kronologisnya, saat tersangka menghubungi korban via aplikasi WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat. Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Tidak terima perbuatan tersangka, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. “Saat ini pelaku telah kami amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post