KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengungkapkan, bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pemilihan kepala desa (kades) serentak dimasukan pada saat injury time atau waktu yang sudah mepet.
“Yakni draft Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut sudah berakhir pada tahun 2020 lalu,” katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Hal ini berkaitan dengan agenda DPRD Seruyan yakni Bapemperda yang sebelum bersama-sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sepakat untuk membahas beberapa buah raperda baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD.
“Sebelum paripurna itu, saat kami mengantar draft raperda inisiatif ke Bagian Hukum Setda Seruyan, tiba-tiba mereka menitipkan raperda itu. Lalu saya bilang, kenapa ini tidak kemarin-kemarin dimasukan, padahal inikan sebagai payung hukum untuk melaksanakan pilkades,” ujarnya.
Raperda ini penting karena sudah sangat banyak desa-desa di Kabupaten Seruyan yang belum melaksanakan pilkades dan jabatan kepala desanya di isi oleh seorang Pj kepala desa. Sehingga ia menilai bahwa raperda tersebut seharusnya menjadi prioritas oleh pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya.
“Bahkan saat ini sudah sekitar 60 desaan yang dijabat oleh Pj. Tapi karena mereka memasukkan raperda itu sudah sangat mepet, jadi terpaksa kita tinggal dulu dan akan kita masukkan saat paripurna selanjutnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post