SUKAMARA – Jajaran Polres Sukamara berhasil mengamankan warga Desa Sembikuan, Kecamatan Permata Kecubung berinisial RS 41 tahun, di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap RS dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap AL, 42 tahun, hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat tebasan parang pada bagian leher korban.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Suherman menjelaskan, keduanya terlibat perkelahian ditengarai dipicu adanya hubungan asmara antara RS dan istri AL.
AKP Suherman menjelaskan kronologis terjadi pertikaian tersebut, bermula pada Sabtu, 14 Mei 2022, sekira pukul 21.00 WIB, korban (AL) mendatangi rumah tersangka (RS) yang diduga merupakan tempat terjadinya pembacokan tersebut.
Korban mengalami luka dibagian pinggang dan leher. Korban sempat berlari untuk meminta tolong, namun ambruk di halaman rumah warga. Warga yang melihat korban ambruk dengan darah berceceran langsung melaporkan kepada aparat desa setempat. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Lamandau, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
“Korban meninggal di rumah sakit. Hasil olah TKP dan pemeriksaan, motifnya memang istri korban mempunyai hubungan asmara dengan tersangka,”jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan dari warga adanya penganiayaan itu, anggota Reskrim Polres Sukamara dan Unit Identifikasi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sukamara langsung melakukan olah TKP di halaman rumah RS di Desa Sembikuan RT 001 RW 001 Kecamatan Permata Kecubung.
Mengetahui tersangka RS melarikan diri, anggota Reskrim Polres Sukamara dan anggota Reskrim Polsek Permata Kecubung dibackup Resmob Polres Lamandau mencari informasi terkait keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, tersangka diamankan di Kelurahan Penyarang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya anggota Reskrim Polres Sukamara bersama Reskrim Polsek Permata Kecubung dibackup Resmob Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polsek Jelai Hulu.
Sementara itu, untuk tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post