KASONGAN – Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan tangkap Grandong yang telah melakukan pencurian sepeda motor. Warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan ini mencuri motor milik Estie (57) warga Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Pria yang memiliki nama asli Alpindo masih remaja dengan rusia 18 tahun. Dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, pencurian itu yang mengakibatkan hilangnya motor Yamaha MX warna biru beserta BPKB nya itu dilakukan pada hari Senin, 9 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 wib.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Setelah mendapatkan laporan, personel langsung melakukan pengejaran dan sehari setelahnya pelaku berhasil ditangkap.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=77243 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?