KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor menyebutkan jika pajak pada sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai potensi meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah jika berhasil tergali secara optimal.
Dijelaskannya, jika dihitung secara global yang di dalamnya juga termasuk ada beberapa bangunan seperti tower, sarang burung walet dan lain-lain, pajak IMB berpotensi menyumbang sekitar 3 sampai dengan 4 miliar rupiah untuk PAD. “Itu kalau kita gali secara optimal berpotensi sekali untuk meningkatkan realisasi PAD,” katanya, Jum’at 13 Mei 2022.
Akan tetapi, yang menjadi kendala pihaknya dalam hal penarikan pajak IMB tersebut sampai dengan saat ini adalah dikarenakan masih belum adanya regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait hal itu.
“Kita masih belum ada regulasinya, sehingga memang itu yang menjadi kendala kita. Makanya kita berharap agar produk hukum atau Perda yang mengatur hal itu bisa cepat diselesaikan,” harapnya.
Karena tidaknya adanya regulasi tersebut, pihaknya sempat mengalami kerugian yang cukup lumayan banyak karena tidak dapat tergali maksimal pada sektor IMB.
Maka dari itulah, ia berharap agar instansi terkait serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bisa bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya itu sudah ada, tinggal kita bahas bersama Bapemperda dan proses-proses seterusnya sampai dengan pengesahan. Targetnya tahun ini sudah bisa diselesaikan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post