NANGA BULIK – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Lamandau yakni Misjana (46), Dahlena (37) dan M. Abrani (60) divonis penjara dan denda hingga milyaran Rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama belasan tahun dan denda masing-masing Rp 5 M.
“Apabila denda nya tidak dibayar, maka digantikan dengan masa kurungan selama 6 bulan,” sebut Asterika didampingi Hakim Anggota, Noor Ibni Hasanah, dan Rendi Abednego Sinaga, serta disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.
Terdakwa Misjana als Ana dipidana penjara selama 14, sementara dua terdakwa lain dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 13 tahun penjara untuk Dahlena dan 12 tahun penjara untuk Abrani.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.037,41 gram.
(Btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=77040 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?