NANGA BULIK – Beberapa waktu lalu, Tim Jatanras Polres Lamandau menangkap 6 dari 10 tersangka perampokan bos sarang burung walet. Kali ini aparat kepolisian kembali menangkap 2 tersangka lainnya yang sempat melarikan diri dan diringkus di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo membenarkan terkait penangkapan dua orang buronan berinisial EL dan UN. “Benar, sudah kami amankan. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ucapnya, Senin 9 Mei 2022.
Dijelaskan Arif, penangkapan kedua tersangka perampokan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan jika tersangka EL dan UN tengah berada di Kota Sampit. “Berbekal dari informasi itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan langsung meringkusnya. Karena berusaha kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” beber Kapolres Lamandau.
Untum diketahui, perampokan ini membuat korban mengalami kerugian 60 Kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp 180 juta. Selain melakukan perampokan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lamandau, mereka juga beraksi di wilkum Polres Kobar. Saat ini delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, PD, SB, YY, MH, KR, WTP, EL dan UN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post