KUALA KAPUAS – Jajaran Komisi IV DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 9 Mei 2022. Jalannya rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Syarkawi H Sibu bersama anggota dewan lainnya.
Rapat dihadiri Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, pihak Pemda Kapuas serta perwakilan guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2. Syarkawi H Sibu usai rapat mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dan akan ditindaklanjuti terkait insentif guru non PNS di Kabupaten Kapuas itu, yang telah dituangkan dalam berita acara hasil RDP.
“RDP itu terkait pembayaran gaji guru kontrak guru tidak tetap dan guru honorer K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022 akan direalisasikan pada minggu keempat bulan Mei,” kata Syarkawi.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, hal itu setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui SK Bupati. “Standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh dinas Pendidikan Kapuas,” sebut mantan Sekda Murung Raya ini.
Poin lain dari hasil RDP itu menyebutkan Pemda Kapuas diminta agar memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp 1 juta per orang per bulan. Sedangkan untuk rekrutmen PPPK diharapkan bisa memprioritaskan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja 10 tahun ke atas.
(Gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=76952 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post