KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Warga Jalan Jawa, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas ini ditangkap jajaran Polres setempat lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap saat berada di kawasan Tambun Bungai, Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Hal ini diucapkan oleh Kasatreskoba Iptu Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qouri Wicaksono, Jumat, 29 April 2022.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap kali mengedarkan barang haram tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, pergerakan Satreskoba Polres Kapuas membuahkan hasil.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil sabu seberat 0,93 gram dan ponsel, yang akhirnya dijadikan barang bukti beserta kendaraan roda dua yang digunakan kurir zat kimia perusak sistem saraf tubuh manusia tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui dari mana dan siapa sabu tersebut didapat tersangka.
Polisi dengan pangkat dua balok emas ini mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Air agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post