BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) menggelar press release yang dipimpin Kapolres Barsel AKBP Yuspandi Usman, SIK didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Selasa 5 April 2022 di Mako Polres Sababilah.
Kapolres Barsel AKBP Yuspandi Usman, menerangkan bahwa belum lama ini jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barsel telah melakukan antisipasi peredaran Narkoba secara maraton, terlebih menjelang bulan Ramadan. Dalam giat tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 75 gram Narkoba jenis sabu-sabu dari 6 orang yang diduga sebagai pengedar dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Untuk kelima orang terduga pengedar tersebut diantaranya terdapat seorang perempuan berinisial HK salah seorang warga Kota Buntok dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 16,4 gram dan untuk satu orang perempuan tersebut, masih belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama pihak puskesmas Sababilah.
Kemudian ada 2 orang pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti sabu dengan berat 0,71 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000. Selanjutnya pria berinisial UN dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp 3 juta rupiah.
Seorang pria warga Desa Kalanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu. Dan seorang pria berinisial SO alias DI bersama barang bukti 2 paket diduga sabu seberat 9,66 gram.
Dijelaskan Kapolres Barsel, bahwa dalam kurun waktu bulan Maret sampai awal April, pihaknya telah mengamankan 6 orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu yang salah satu diantaranya seorang perempuan dan total barang bukti yang diamankan seberat 75 gram.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini, agar tidak ada lagi ruang bagi Bandar, pengedar maupun pengguna di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Yuspandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam terduga pengedar ini dijerat pasall 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang narkotika.
(bry/amatakalteng.com)






















Discussion about this post