BUNTOK – Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel) tangkap enam pengedar narkoba di lokasi berbeda. Dari keseluruhan, aparat mengamankan barang haram tersebut seberat 75 gram.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra bersama Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, mengatakan, barang bukti yang mereka sita bukan hanya sabu, ada juga zenith dan uang hasil penjualan dua jenis narkotika golongan I bukan tanaman ini, Selasa, 5 April 2022.
Enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di lima lokasi berbeda. Perempuan berinisial HK yang merupakan warga Buntok ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 16,4 gram. Dua orang pria berinisial WS dan MI ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,71 gram, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.
Selanjutnya, seorang lelaki yang merupakan warga Desa Kalanis berinisial RN, barang buktinya yakni 10 paket kecil sabu seberat 1,07 gram, dan uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 900 ribu. Dari tersangka SO alias DI didapat 2 paket sabu seberat seberat 9,66 gram.
Tersangka yang terakhir cukup berbeda dari lainnya. Pria berinisial UN ini ditangkap bukan karena sabu, melainkan zenith alis carnophen yang dulunya merupakan obat-obatan daftar G, kini masuk ke dalam narkotika golongan I lantaran didalamnya terdapat zat kimia Carisoprodol. Pil berbahaya ini disita sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram, dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga sisa hasil penjualan obat berbahaya tersebut.
“Selama Maret sampai awal April, kami telah menangkap 6 terduga pengedar narkoba, satu diantaranya adalah seorang perempuan yang kini belum dapat dihadirkan lantaran masih dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama puskesmas Sababilah,” kata Yusfandi Usman.
Dirinya menegaskan pihaknya terus melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dengan cara memperbanyak melakukan penindakan agar tidak ada ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan pasal yang sama namun ayat berbeda.
Tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara yang dibawah 5 gram dikenakan ayat 1, ancaman pidana penjaranya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post