• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Saran dan Masukan Bapemperda DPRD Atas Persetujuan Dua Buah Raperda

Ini Saran dan Masukan Bapemperda DPRD Atas Persetujuan Dua Buah Raperda

Selasa, 5 April 2022
in DPRD Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa, 5 April 2022.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa, 5 April 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan laporan terhadap pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dua raperda tersebut, yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, serta tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

”Setelah dilakukan pembahasan dua buah raperda itu, antara legislatif, pimpinan DPRD, dan gabungan komisi dengan eksekutif, disetujui dua buah raperda untuk ditetapkan menjadi perda tahun 2022, dengan catatan, pertimbangan, termasuk saran dan masukan,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa, 5 April 2022.

Baca juga berita lainnya

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Dilanjutkan, terhadap raperda tentang pengakuan dan perlindungan MHA, pada prinsipnya dapat diterima menjadi perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, yakni disepakati bersama perubahan Pasal 4 sehingga berbunyi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengakui dan menghormati Suku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum adalah MHA Kabupaten Gumas. Sedangkan suku dan sub suku yang belum termasuk dalam Perda, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). 

”Dengan disepakatinya perubahan pada Pasal 4 itu, maka Pemkab telah mengakui semua masyarakat Kabupaten Gumas asli yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum adalah MHA Dayak. Hanya saja, terkait dengan wilayah MHA seperti hutan adat, desa adat, kaleka, dan sebagainya diberikan pengakuan jika memenuhi persyaratan yang telah diatur pada Perda ini,” terangnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menuturkan, Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA diharapkan dapat mengakomodir bukan hanya pengakuan terhadap hak atas tanah adat, akan tetapi lebih kepada adat istiadat serta budaya tradisi setempat.

”Dengan adanya Perda tersebut, kami meminta kepada lembaga adat dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa, agar berperan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, kata Evandi, Raperda ini dapat diterima untuk menjadi Perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, yakni objek-objek wisata yang masih belum masuk dalam lampiran raperda ini, agar dapat dimasukkan sehingga menjadi satu kesatuan arah kebijakan pengembangan pariwisata di tahun 2021-2036.

”Selain itu, perlu ada target yang dicapai dalam lima tahun terhadap destinasi wisata dalam rangka implementasi Smart Tourism, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) konsisten/komitmen mengembangkan industri pariwisata, untuk ditingkatkan sebagai salah satu destinasi unggulan dan bisa menjadi contoh bagi objek lain,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait rapat-rapat pembahasan Raperda ke depan, DPRD Gumas melalui Bapemperda mendorong dan mengimbau kepada Pemkab Gumas melalui bagian hukum Setda untuk menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Aplikasi E-Perda.

”Aplikasi ini membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum, tidak membutuhkan waktu lama, serta proses yang tidak berbelit-belit jika dalam proses fasilitasi perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis/lembaga lain,” tandasnya. 

(sid/matakalteng.com) 

Share46TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Coba Kelabui Petugas, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam Buku

Next Post

Pengelolaan Galian C Dikembalikan Ke Daerah

Berita Terkait

DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025
DPRD Gunung Mas

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Kamis, 18 September 2025
DPRD Gunung Mas

Apresiasi Polres Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Rabu, 17 September 2025
DPRD Gunung Mas

Evaluasi Perangkat Daerah Gagal Capai Target PAD

Selasa, 16 September 2025
Load More
Next Post

Pengelolaan Galian C Dikembalikan Ke Daerah

Tutup Musabaqah Tahfidz Quran, ini Keinginan Gubernur Kalteng

Polres Bartim Berhasil Amankan 6 Orang Pengedar Sabu sejak Maret 2022

Pasar Wadai Bantu Bangkitkan Ekonomi Pelaku UMKM

Pemprov Kalteng Raih Nilai B pada SAKIP dan RB AWARD 2021 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
<__cusiv class="jeg_popuasidem formshareearch_per logmshareearch_no_nd="70are">

Vox= Allmi Bele >
ef="#jeg_loginform" aria-label="" cln to yp mfp-bn" class="buttsharplink"> Log In
63 href="http/">Home
  • 1a href="https://www.matakalteng.com/pedo_non">Nnon
  • 15 href="https://www.matakalteng.com/disclh%2Fk">Dh%2Fk
  • lass="jeg_it"daraui class="menu-item menu-item-type-posttaxonomyu-item-object-pageoategoryu-item-obje99">2a href="https://www.matakalteng.com/pedoah/kalimantan-tengah/202">Kantan-ten Th/202
  • 36 href="https://www.matakalteng.com/pedoah/kalipalapan-iyaya">Palapan- Raya
  • 25 href="https://www.matakalteng.com/disclh%2Fk/b-latoreef%2PedoB-lato Sef%2Pe
  • 26 href="https://www.matakalteng.com/pedoah/kalib-latorr%2F2doB-lato T%2F2
  • 2a href="https://www.matakalteng.com/disclh/kalib-latoruet=adoB-lato Uet=a
  • 2a href="https://www.matakalteng.com/kebilh/kaling-mas%2F2">Gg-mas M
  • 3a href="https://www.matakalteng.com/tentah/kalimapuF2">KapuF2
  • 31 href="https://www.matakalteng.com/tentah/kalimas="{PedoKas="{Pe
  • 3a href="https://www.matakalteng.com/tentah/kotawaringin-timub-di-ntakringin-tim B-di-
  • 33 href="https://www.matakalteng.com/tentah/kotawaringin-timur%2F2doakringin-tim T%2F2
  • 34 href="https://www.matakalteng.com/tentah/kotalamrd wui Lamrd wu
  • 35 href="https://www.matakalteng.com/disclh%2Fk/2F2mas%yaya">MF2mas Raya
  • 3a href="https://www.matakalteng.com/disclh/kalited"enyiiswui Ped"en Piswu
  • 3a href="https://www.matakalteng.com/kebilh/kaliseruyPedoSeruyPe
  • 3a href="https://www.matakalteng.com/pedoah/kali mt=adoS mt=a
  • li class="menu-item menu-item-type-posttaxonomyu-item-object-pageoategoryucurrpopulajax-ncesis d-item-objehtsuchildr -item-obje99">4a href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fdi Llatif%2Fdlass="jeg_it"daraui class="menu-item menu-item-type-posttaxonomyu-item-object-pageoategoryu-item-obje99">44 href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunumantan-tengah/202">nPRD Kantan-ten Th/202
  • 4a href="https://www.matakalteng.com/discslatif%2Fd/ogunupalapan-iyaya">nPRD Kkri Palapan- Raya
  • 41 href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunub-latoreef%2PedonPRD B-lato Sef%2Pe
  • 4a href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunub-latorr%2F2donPRD B-lato T%2F2
  • 43 href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunung-mas%2F2">nPRD Gg-mas M
  • 45 href="https://www.matakalteng.com/discslatif%2Fd/ogunumapuF2">nPRD KapuF2
  • 46 href="https://www.matakalteng.com/pedoslatif%2Fd/ogunumas="{PedonPRD Kas="{Pe
  • 4a href="https://www.matakalteng.com/kebislatif%2Fd/ogunumaringin-timub-di-ntnPRD Kkringin-tim B-di-
  • 4a href="https://www.matakalteng.com/pedoslatif%2Fd/ogunumaringin-timur%2F2donPRD akringin-tim T%2F2
  • 5a href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunulamrd wui nPRD Lamrd wu
  • 51 href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunu2F2mas%yaya">nPRD MF2mas Raya
  • 5a href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunuted"enyiiswui nPRD Ped"en Piswu
  • 53 href="https://www.matakalteng.com/tentslatif%2Fd/ogunuseruyPedonPRD SeruyPe
  • li class="menu-item menu-item-type-posttaxonomyu-item-object-pageoategoryu-item-obje99">55 href="https://www.matakalteng.com/dischukrim">Hukrim
  • 56 href="https://www.matakalteng.com/pedopendidikPedomandidikPe
  • 54 href="https://www.matakalteng.com/tentekonomi">Ekonomi
  • 5a href="https://www.matakalteng.com/discpolitikdomolitik
  • 5a href="https://www.matakalteng.com/kebijaseh%2PedoKaseh%2Pe
  • 5a href="https://www.matakalteng.com/pedoolahraga">Olahraga
  • 65 href="https://www.matakalteng.com/disckolAdveis log
  • 66 href="https://www.matakalteng.com/pedokolOpini
  • li c <="Maltteng Didef="https://www.matakalteng.com/tent"> KALTENG. AL DLY POWERED BY xtrongY
    an>

    Lript>(adsow.jnewsads gptcha" da =ction (even Aryay.from(ment.getElementsByTagNC="je("htm'captcha" da'))Each( funtion (evene=""> if(!e="">.s="jeener.ainer es('er sqd')) gptcha" da.r derne="">,ee="">.-typset.key="6L); e="">.s="jeener.add("er sqd") //see au9giVDk } }); cript>