SAMPIT – Pelaku pemalsu ijazah, EK yang sehari-hari bekerja di kios digital pengetikan di daerah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini telah menjalankan praktik ilegal yakni pembuatan ijazah palsu paket B dan C di Sampit.
Pelaku dengan keahlian kreatifnya ini berhasil menipu para korbannya dengan menjanjikan biaya pembuatan ijazah yang terjangkau dan cepat. Dari keterangan pelapor yakni Deny sekaligus pengelola PKBM Harati, pelaku telah menjalankan usaha ilegal pemalsuan ijazah ini sejak bulan November tahun lalu, bahkan sudah cukup banyak korban yang ditipu.
“Banyak korban tertipu dengan iming-iming ijazahnya legal dan resmi serta biaya terjangkau, dibuat dengan cepat hanya dalam 3 hari dan bisa bayar di alamat korban. Pelaku ini terbilang kreatif karena melakukan transaksinya dengan nama samaran dan akun facebook palsu,” ucap Deny, Rabu 23 Maret 2022.
Pria ini membeberkan, pelaku palsukan ijazah tersebut dengan mencatut nama lembaga PKBM Harati, yang pada dasarnya memang resmi menyelenggarakan pendidikan kesetaraan di Kotim.
“Pelaku mengambil iklan promosi kami di medsos, lalu mengganti nomor kontaknya dengan nomor pelaku. Pelaku juga mencatut nama dan tanda tangan Kepala Disdik Kotim serta stempel Disdik, hal ini tentu saja pemalsuan ijazah,” jelasnya.
Lelaki yang kerap disapa Pak Den ini juga menambahkan, perbuatan pelaku yang kini sudah ditetapkan ssebagai tersangka oleh Polres Kotim dinilai sangat merugikan citra lembaga pihaknya yang benar-benar menyelenggarakan pendidikan kesetaraan sesuai dengan standar Kemdikbud Ristek.
Peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban hendak meminta legalisir ijazah di PKBM Harati. Namun saat diperiksa, dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nama korban tidak ditemukan, serta ijazah yang dibawa tidak sesuai dengan blangko ijazah asli yang dikirim oleh Kemdikbud.
“Hal seperti ini mencoreng nama baik lembaga kami. Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan semoga tidak ada lagi yang menjadi korban. Ikuti pendidikan kesetaraan di lembaga resmi seperti di PKBM Harati, yang tentu saja ada prosesnya, tidak bisa instan, harus sesuai prosedur, ada pembelajaran dan ada ujian serta waktunya sesuai dengan peraturan Kemdikbud,” imbaunya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post