SAMPIT – Mengaku tidak mendapatkan jatah bathin dari sang istri lantaran sedang hamil, seorang lelaki berusia 24 tahun melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
“Kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 23:30 WIB” ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Putra Atmaja, Selasa 22 Maret 2022.
Kronologi singkat kejadian tersebut berawal dari pelaku pulang kerja dan melihat korban (anak tetangga yang diminta menemani istri tersangka) sedang tertidur pulas di ruang tengah di depan televisi. Kemudian istri tersangka meminta pelaku memindahkan korban ke dalam salah satu kamar tidur. Saat itu pelaku melakukan tindakan asusila tersebut. “Saya melakukan itu karena khilaf, karena istri saya sedang hamil, jarang memberikan jatah.” dalih pelaku.
Kejadian ini terbongkar setelah korban mengaku kepada ibunya sakit saat buang air kecil. Korban pun menceritakan kejadian tersebut. Tidak terima, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat. Dari hasil visum, diketahui ada benda tumpul yang masuk sedalam 2 centimeter sehingga menyebabkan lecet.
“Atas perbuatannya pelaku perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun,” tutur perwira berpangkat dua melati emas ini.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post