• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lerai Perkelahian, Petugas Jaga Malam Ditikam Dari Belakang Hingga Meninggal Dunia

Lerai Perkelahian, Petugas Jaga Malam Ditikam Dari Belakang Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 4 Maret 2022
in Hukrim
A A
FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Wakapolres Seruyan, Yoseph Thomas Tortet (dua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana penganiayaan berat di Mapolres Seruyan, Jum'at 4 Maret 2022.

FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Wakapolres Seruyan, Yoseph Thomas Tortet (dua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana penganiayaan berat di Mapolres Seruyan, Jum'at 4 Maret 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengungkapkan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni F (19) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat dan B (19) yang merupakan tersangka senjata tajam (sajam).

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Kejadian sendiri terjadi pada Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar pukul 20:15 WIB di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh.

“Pada hari tersebut sekitar pukul 18:00 WIB tersangka F (19) dan B (19) beserta kedua orang teman wanitanya berkumpul di dermaga lama, sesampainya di sana kedua tersangka meminum minuman keras jenis arak. Lalu B (19) terlibat cekcok dengan salah seorang wanita tersebut yakni T, kemudian T pergi ke tempat wisata tersebut yang kemudian disusul oleh teman wanitanya,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 4 Maret 2022.

Sekitar pukul 19:30 WIB, kedua tersangka menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di sana B (19) kembali terlibat cekcok dengan T. Melihat hal itu, korban M (30) yang merupakan petugas jaga malam di obyek wisata tersebut mendatangi dan menegur mereka berdua agar tidak cek cok di tempat itu karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung yang lain.

Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dipedulikan oleh B (19) lalu korban M (30) menghubungi rekan kerjanya yaitu R untuk membantu mengingatkan. Sesampainya di lokasi, R kembali mengingatkan tersangka B (19) agar tidak membuat keributan akan tetapi tersangka tidak terima dan mereka berdua terlibat perkelahian.

Melihat perkelahian tersebut, korban M (30) bersama dua korban lainnya yaitu D (18) dan S (18) mendatangi kedua orang yang berkelahi tersebut dengan maksud melerai perkelahian. Saat sedang melerai, tiba-tiba datang tersangka F (19) dari arah belakang melakukan penusukan dengan membabi buta ke arah ketiga korban.

“Akibat dari ulah F (19) , korban M (30) mengalami empat luka tusukan dibagian punggung dan pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan korban D (18) mengalami dua tusukan dibagian punggung dan lengan sebelah kanan serta S (18) yang menderita satu tusukan di bagian punggung tengah,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. “Dari informasi yang beredar di masyarakat itukan yang melakukan penusukan adalah B (19), akan tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata yang melakukan penusukan adalah F (19). Tidak sampai 24 jam tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya.

Untuk tersangka F (19) disangkakan dengan Pasal 354 ayat 2 KUHPidana yang mana menegaskan barang siapa sengaja melukai berat orang lain jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara untuk B (19) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menegaskan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

(ald/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Lamandau Serahkan Bantuan UEP Kepada Pelaku UMKM

Next Post

Khemal: Melalui Isra Miraj, Mari Kita Jadikan Momentum Mendekatkan Diri Pada Tuhan”

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Khemal: Melalui Isra Miraj, Mari Kita Jadikan Momentum Mendekatkan Diri Pada Tuhan"

Pemprov Kalteng Terima Kunjungan DPRD Kalsel

Satgas Covid-19 Kalteng Gencarkan Edukasi Pentingnya Vaksinasi

Ruas Jalan Hampir Putus, DPRD Seruyan Sarankan Pemkab Segera Atasi Permasalahan Longsor Pembuang Hulu I

Jangan Mudah Terpengaruh Hoax Vaksinasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

{"@tListenaturedIage":schematp:/"ex@t> KUALA PEMBU">KE- Kealtesiani> Vor (Polres)ruyan">D ber":filct-cgdau"tter if(RD Kotkasus ,0udak pidana p-cgdingya>D berat yari t-cgdkibatttersrpt /asri t-cingga% -meni.<\/p>\n\n\n\n

Kapolresruyan">D AKBP GTypt Im=!1;o t-lalui W0Dapolresruyan">D Kompol Yt.tph Thom%2 T=!0e-postguD Kopk20, adapuer if(RD Kotyari ber":filcdidau"tteryakni F (19) yari t-rupatter if(RD Kotkasus p-cgdingya>D berat dan B (19) yari t-rupatter if(RD Kotsenj\n\n\n\n

Kejadianisscriit ifjadi pada Minggu eng.ga% 27 FebruDit m\/hisskiyVidpuku% 20(t, WIBr":"Wis\n\n\n\n

\"Pada hait ifsebutisskiyVidpuku% 18:00 WIBr if(RD KotF (19) dan B (19) beObsa tkedua /asri teman wdin:\nya berkumpulcdi det){ka lati,isssamp","ya di sana kedua if(RD Kotmeminum minuman keras j-cis arak. Lalu B (19) iflibat cekcok decgdi saraiiss/asri wdin:\ ifsebutiyakni T, kemudianiT p-rgi ke tem.at wis\n\n\n\n

SskiyVidpuku% 19:30 WIB, kedua if(RD Kotmenyusulcke tem.at kejadiani/04\ara (TKP) dan sssamp","ya di sana B (19) kembali iflibat cekcok decgdi T. 20lihat ha% itu, korbdi M (30) yari t-rupattererkelah an-p tugas di obyek wisDyari l",".<\/p>\n\n\n\n

Atter itapi,i/04n">Dtter if(ebuti,0dak dipedulitteroleh B (19) lalu korbdi M (30) ostghubungi rekan kerj\nya yaitutR untukrmber!1;u ostgn">Dtkan.ruysamp","ya di lokasi,iR kembali ostgn">Dtkan if(RD KotB (19) n-pr ,0dak mhmbuat keributan atter itapi if(RD Kot,0dak t:fala dan mereka berdua iflibat /04\/lerai-.<\/p>\n\n\n\n

20lihat /04\/lerai-r if(ebut, korbdi M (30) bif(Rla dua korbdi l","nya yaitutD (18) dan S (18) menumenngi kedua /asri yari ber\/lerar if(ebutidecgdi maksud t-l,"ti /04\/lerai-. Saatissdari t-l,"ti,t,0b-urlba umenngr if(RD KotF (19) dait arah tikam-da t-lakutterernusutterdecgdi membabiLogia ke arah ketiga korbdi.<\/p>\n\n\n\n

\"Akibat dait uraiiF (19) , korbdi M (30) t-cgdgasi em.at luka usutterdibagiani/ungguda dan pitggang yari t-cgdkibattterkorbdi t-cingga% -meni.ruydRD Koerkorbdi D (18) mengdgasi dua usutterdibagiani/ungguda dan lecgdi se":"ah ku"terObsa tS (18) yari t-cdetn:\ srpt usutterdi bagiani/ungguda kalima,\"tj:"asnya.<\/p>\n\n\n\n

Sst:"ah kejadiani if(ebut, kedua if(RD Kotmencoba t-laritter":ri. \"0Dit f="#jeasi yari berydRrrdi easyarakat itutteryada t-lakutterernusutterada"ah B (19), atter itapi sst:"ah kn:\ lakutterermeriksa>D dan wittrogasi tantyD dterPolssk 0Dnauruymbuluh ber":filct-cgdau"tterkedua if(RD Ko,\"tpuD Kosnya.<\/p>\n\n\n\n

Untukr if(RD KotF (19) di(RD Kotterdecgdi Pasar 354 gya. m KUHPidana yada tana menegasttertawada siapotsengajl t-lutti berat /asri l"," jitt /04buatan w;u ostgdkibattterkemat%20, yari bersaraiidiancas decgdi pidana p-cjara paliri l"la 10 enhu-. <\/p>\n\n\n\n

Sslse,"ra untukrB (19) dikenotterPasar 2 gya. 1 UndRD -UndRD i> pubnsk Indonesia Nomor 12 Tnhu- 1951 yari t-cegasttertawada siapotyari tanpa hakpostguasai,tmembawa,tmemp-rgunottersssurpt senj\n\n\n\n

(ald\/ps:\/\/www.mata)<\/p>\ngalauthorat{x@t> {"@tListenaturedIage":schematp:/"ex@t> als_wads=v>