KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengungkapkan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni F (19) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat dan B (19) yang merupakan tersangka senjata tajam (sajam).
Kejadian sendiri terjadi pada Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar pukul 20:15 WIB di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh.
“Pada hari tersebut sekitar pukul 18:00 WIB tersangka F (19) dan B (19) beserta kedua orang teman wanitanya berkumpul di dermaga lama, sesampainya di sana kedua tersangka meminum minuman keras jenis arak. Lalu B (19) terlibat cekcok dengan salah seorang wanita tersebut yakni T, kemudian T pergi ke tempat wisata tersebut yang kemudian disusul oleh teman wanitanya,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 4 Maret 2022.
Sekitar pukul 19:30 WIB, kedua tersangka menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di sana B (19) kembali terlibat cekcok dengan T. Melihat hal itu, korban M (30) yang merupakan petugas jaga malam di obyek wisata tersebut mendatangi dan menegur mereka berdua agar tidak cek cok di tempat itu karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung yang lain.
Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dipedulikan oleh B (19) lalu korban M (30) menghubungi rekan kerjanya yaitu R untuk membantu mengingatkan. Sesampainya di lokasi, R kembali mengingatkan tersangka B (19) agar tidak membuat keributan akan tetapi tersangka tidak terima dan mereka berdua terlibat perkelahian.
Melihat perkelahian tersebut, korban M (30) bersama dua korban lainnya yaitu D (18) dan S (18) mendatangi kedua orang yang berkelahi tersebut dengan maksud melerai perkelahian. Saat sedang melerai, tiba-tiba datang tersangka F (19) dari arah belakang melakukan penusukan dengan membabi buta ke arah ketiga korban.
“Akibat dari ulah F (19) , korban M (30) mengalami empat luka tusukan dibagian punggung dan pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan korban D (18) mengalami dua tusukan dibagian punggung dan lengan sebelah kanan serta S (18) yang menderita satu tusukan di bagian punggung tengah,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. “Dari informasi yang beredar di masyarakat itukan yang melakukan penusukan adalah B (19), akan tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata yang melakukan penusukan adalah F (19). Tidak sampai 24 jam tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya.
Untuk tersangka F (19) disangkakan dengan Pasal 354 ayat 2 KUHPidana yang mana menegaskan barang siapa sengaja melukai berat orang lain jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara untuk B (19) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menegaskan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post