KASONGAN – Kasus pencurian mesin pompa sedot air baku merk Ebara Pump milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan, beberapa waktu lalu berhasil diamankan satu orang pelaku oleh Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sektor Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, mengatakan satu orang pelaku yakni warga jalan pusaran cinta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan telah diamankan.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari dua unit pompa sedot air baku yang disimpan di depan halaman kantor PDAM Kasongan, pada Kamis 3 Februari 2022 lalu hilang dicuri orang. Kemudian, pada hari berikutnya yaitu Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 WIB dini hari, para pelaku melakukan pencurian kembali di halaman kantor PDAM Katingan.
Saat itu barang yang dicuri oleh para pelaku adalah satu unit pompa sedot air baku. Setelah barang yang dicuri telah dinaikkan di atas gerobak kayu yang dikaitkan dengan satu unit kendaraan roda dua merk Vixion warna merah dan dibawa oleh para pelaku sekitar satu meter dari tempat asal.
Namun, aksi para pelaku diketahui oleh penjaga malam, sehingga para pelaku pada saat itu melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan barang-barang milik para pelaku yang pada saat itu seluruhnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.
“Atas kejadian ini, pihak PDAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.148.000.000. Selanjutnya PDAM Katingan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Katingan Hilir,” terang AKP Eko Priono, Sabtu 26 Februari 2022.
Lanjutnya menjelaskan, Satreskrim Polres Katingan langsung bentuk Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir untuk melakukan penyelidikan gabungan. Kemudian, pada Jumat 18 Februari 2022, dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan salah satu orang diduga pelaku pencurian berinisial RD.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, telah mengakui melakukan pencurian satu unit pompa milik PDAM yang terjadi pada Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 WIB bersama-sama dengan dua rekannya yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, Sabtu 26 Februari 2022.
Dijelaskan Eko Priono, diduga pelaku mengatakan tidak ikut melakukan pencurian satu unit pompa milik pihak PDAM yang terjadi pada hari Kamis, 3 Februari 2022. Bahkan pelaku mengetahui bahwa pada saat itu yang melakukan yaitu tiga orang lainnya yang masih sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kemudian diduga pelaku yang ditahan ini dibawa pada Sabtu, 19 Februari 2022 menuju ke Wilkum Polsek Katingan Hilir untuk diproses sidik lebih lanjut. Rencana tindak lanjut Kepolisian yakni melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik dugaan tindak pidana pencurian, dimana pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Kemudian, dilakukan lidik lebih lanjut untuk para pelaku yang masih DPO,” demikiannya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post