BUNTOK – Jajaran Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan S (21) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan yang membawa kelotok bermuatan penuh kayu rimba campuran yang sudah diolah, akan tetapi tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal, Senin, Februari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
“Betul, satu orang telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu buah perahu klotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ungkap Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor, Rabu 9 Februari 2022.
Diceritakannya, penangkapan pelaku bermula saat personel tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu, Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala. “Kemudian kami menemukan klotok yang tengah mengangkut kayu di seputaran TKP, selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” bebernya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post