SAMPIT – Seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Kotawaringin ditangkap aaprat kepolisian lantaran menjadi sub bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku berinisial DS alias SS merupakan warga Jalan Muchran Ali, Gang Mawar, Kecamatan Baamang, Sampit. Perempuan berusia 46 tahun tersebut ditangkap di Jalan DI Panjaitan atau di seberang Jalan Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 18.40 wib.
“Pelaku kami tangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Pelaku ini guru dan statusnya adalah PNS, ” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat melakukan press rilis, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, satu lembar sobekan plastik, dan sebuah ponsel yang digunakannya untuk bertransaksi. DS menjalankan bisnis haram ini semenjak suaminya meninggal dunia. Semasa hidupnya, suami DS juga merupakan seorang pengedar.
“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 6 tahun penjaga,” ucap polisi berpangkat dua melati emas ini.
(SHB/MATAKALTENG.COM)
Discussion about this post