SAMPIT – Mantan bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan yakni SH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, atas kasus dugaan korupsi hingga ratusan juta. Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, melalui Kasi Intelijen HM Karyadie mengatakan, tersangka SH, ditahan pada Rabu, 1 Desember 2021 malam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan setelah melalui proses pemeriksaan.
“SH kita tahan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Kotim ini, Kamis 2 November 2021. Diungkapkan, SH merupakan bendahara desa periode 2016-2019, yang bersangkutan ditahan setelah pemeriksaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2016, 2017, 2019 yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Bahkan ada anggaran yang dicairkan tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades berinisial SP,” ungkapnya. Berdasarkan pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Kabupaten Seruyan) di temukan kerugian negara Belanja Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Balai Pertemuan Desa Tahun Anggaran 2015 Terdapat Kekurangan Volume Fisik senilai Rp 6.370.000.
“Terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa bibit ayam petelor, pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa,” ujarnya. Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial Pembangunan Masjid Nur Iman Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 331.317.259.
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pembangunan Ruangan PAUD) Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140,810,063. Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial (Pembangunan Masjid Nur Iman) Tahun Anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post