NANGA BULIK – Seorang pemuda (AL) berprofesi sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Lamandau harus berurusan dengan aparat penegak hukum. AL dilaporkan ke Polres Lamandau oleh Kabag Security PT. Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) karena berusaha menggelapkan 82 janjang kelapa sawit yang rencananya akan dijual ke tengkulak.
“Pelaku AL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dan telah diamankan di Mako Polres Lamandau,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim, IPTU I Wayan Wiratmaja Swtha, Sabtu 13 November 2021.
Disebutkannya, kejadian percobaan penggelapan kelapa sawit itu terjadi sekitar Pukul 23.00 WIB pada Selasa 9 November 2021 di lingkungan perusahaan tersebut dan dilaporkan ke Polres Lamandau sehari setelahnya yakni Rabu 10 November 2021.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan telah terpenuhi alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dari perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ditemukan telah diperoleh persesuaian,” jelasnya.
Diketahui, kronologi penggelapan buah kelapa sawit tersebut yakni sebelum dikirim ke pabrik, pelaku (AL) mengurangi jumlah janjang kelapa sawit yang ia angkut menggunakan dumptruk dan ditinggalkan di pinggir jalan lingkungan perusahaan untuk kemudian diambil kembali dan rencananya akan dijual ke tengkulak.
Namun, sebelum keluar pintu gerbang perusahaan, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas security yang bertugas, dan akhirnya dilaporkan kepihak berwajib. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.
Selain tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan dump truck,1 (satu) buah tojok, serta 82 (delapan puluh dua) janjang buah kelapa sawit.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post