KUALA KURUN – Tim Gabungan terdiri dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) menangkap seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis, 30 September 2021.
”Kami berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 6,66 gram, yang didapat dari seorang pria berusia 41 tahun berinisial SY. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sungkai, Kecamatan Kahut, kemarin (Kamis, 30 September 2021) siang, sekitar pukul 11.00 wib,” ucap Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Jumat, 1 Oktober 2021.
Penangkapan ini sempat memakan waktu, sebab pelaku mencoba melawan petugas dengan cara membuang botol minyak urut yang berisi barang haram tersebut keluar rumah. Kendati demikian, mata aparat yang cukup jeli melihat hal tersebut langsung menyisir lokasi dan menemukannya. Alhasil pria ini pun digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post